a.
|
Menandatangani kontrak antara LSPro BPSMB Surakarta dan Klien.
|
b.
|
Memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh LSPro BPSMB Surakarta dalam kegiatan sertifikasi SPPT-SNI.
|
c.
|
Menjamin bahwa setiap informasi yang diberikan ke LSPro BPSMB Surakarta adalah mutakhir
|
d.
|
Memberi izin kepada auditor dan PPC LSPro BPSMB Surakarta untuk melaksanakan sertifikasi awal, surveilen, resertifikasi dan pengambilan sampel di lokasi klien.
|
e.
|
Membantu LSPro BPSMB Surakarta dalam melaksanakan investigasi dan penyelesaian terhadap keluhan atau keberatan yang datang dari pihak ketiga.
|
f.
|
Memberi izin kepada asesor dari badan akreditasi untuk melakukan penyaksian audit terhadap auditor LSPro BPSMB Surakarta yang sedang melakukan audit klien.
|
g.
|
Menyiapkan pengaturan yang diperlukan untuk kegiatan audit, akses terhadap lokasi, rekaman dan dokumen.
|
|
h.
|
Menggunakan logo LSPro BPSMB Surakarta dan SNI sesuai dengan aturan dan tidak ada pernyataan yang menginterpretasikan penyalahgunaan logo.
|
i.
|
Membayar biaya sertifikasi awal, surveilen, re-sertifikasi, perluasan ruang lingkup dan biaya lain yang ditetapkan LSPro BPSMB Surakarta.
|
j
|
Memberikan informasi perubahan hal-hal sebagai berikut secepatnya kepada LSPro BPSMB Surakarta :
|
|
- Perubahan kepemilikan, atau
- hal - hal yang mempengaruhi sistem mutunya
|
k.
|
Merekam seluruh keluhan dari pemasok dan tindakan koreksi dan korektif yang diambil.
|