Articles

 

Pengantar Sertifikasi Halal

Saat ini pemerintah sedang menggalakkan pemberlakuan secara wajib sertifikat halal bagi produk halal yang beredar dan diperdagangkan di wilayah indonesia.  Tahapan awal dimulai dari produk makanan dan minuman.

BPSMB Surakarta ikut berperan serta dalam mendukung program penerintah mewujudkan produk halal yang beredar di masyarakat yakni dengan berdirinya Lembaga Pemeriksa Halal BPSMB Surakarta (LPH BPSMB Surakarta).

Lembaga Pemeriksa Halal adalah lembaga yang melakukan kegiatan pemeriksaan dan / atau pengujian terhadap kehalalan produk.

Manfaat sertifikasi halal :

  1. Memberikan kenyamanan, keamanan, keselamatan dan kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat dalam mengonsumsi produk
  2. Meningkatkan pangsa pasar

Meningkatkan daya saing bisnis

 

              

 

Ruang Lingkup LPH

LPH BPSMB Surakarta dapat melayani pemeriksaan dan atau pengujian kehalalan produk dengan ruang lingkup sebagai berikut :

 

 

 

 Kompetensi

1. Sumber Daya Manusia

LPH BPSMB surakarta memiliki auditor halal dan SDM yang kompeten di bidangnya.

2. Laboraorium Penguji

LPH BPSMB Surakarta didukung laboratorium penguji yang terakreditasi oleh KAN (LP-037-IDN)

 

 

Dokumen Persyratan

  1. Surat permohonan sertifikasi halal
  2. Formulir pendaftaran
  3. Data pelaku usaha
  4. Nomor Induk Berusaha (NIB)
  5. Dokumen Penyelia Halal (KTP, SK Penyelia Halal, Sertifikat Pelatihan)
  6. Daftar bahan ( bahn baku, bahan tambahan, bahan penolong)
  7. Daftar produk
  8. Matrik bahan vs produk
  9. Diagram alir Produksi
  10. Manual sistem jaminan produk halal (SJPH) dan bukti implementasinya
  11. Dokumen pendukung bahan (sertifikat halal, CoA, Pork free statement dll)

 

 

ALUR PELAYANAN SERTIFIKASI HALAL

LEMBAGA PEMERIKSA HALAL BPSMB SURAKARTA


 

 

Regulasi Terkait

 

  1. Undang-undang No. 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal
  2. Peraturan Menteri Agama No. 26 tahun 2019 tentang penyelenggaraan Jaminan Produk Halal
  3. Peraturan Pemerintah No. 39 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal
  4. Undang-undang No. 6 tahun 2023 tentang Penetapan peraturan pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-undang
  5. Keputusan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal No. 20 Tahun 2023 Tentang Perubahan atas Keputusan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal N0. 57 Tahun 2021 tentang Kriteria Sistem Jaminan Produk Halal
  6. Keputusan Menteri Agama No. 748 Tahun 2021 tentang Jenis Produk yang Wajib Bersertifikasi Halal
  7. Keputusan Menteri Agama No. 1360 Tahun 2021 tentang Bahan yang dikecualkan dari Kewjiban Bersertifikasi Halal

 

 

 

 

 

 

 

 

PEMERINTAH PROVINSI JAWA TENGAH
DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN
BALAI PENGUJIAN DAN SERTIFIKASI MUTU BARANG SURAKARTA
Jl. Pajang - Kartasura KM. 8 Pabelan, Kartasura, Sukoharjo, Kode Pos 57169, Telp: 0271-743959, 7881926, Fax: 0271-7890182
E-mail : bpsmbsurakarta@yahoo.com, bpsmb_surakarta@disperindag.jatengprov.go.id