Aktivitas

Perjanjian Kerja Sama BPSMB Surakarta dengan DISNAKERINTRANS Kabupaten Wonosobo tentang Fasilitasi Uji Nutrisi Produk Olahan Pangan Industri Kecil.

- Konsumsi pangan olahan mengandung gula, garam, lemak berlebih berpotensi menjadi salah satu kontributor signifikan Penyakit Tidak Menular (PTM).
- Setiap orang yang memproduksi dan atau mengedarkan Pangan Olahan WAJIB mencantumkan      Informasi Nilai Gizi (ING) pada label pangan olahan. (Perka BPOM No. 22 Tahun 2019 Ps. 2).
- Pencantuman ING memerlukan pengujian laboratorium.
- Laboratorium Penguji BPSMB Surakarta mampu melakukan uji nilai gizi /  nutrisi pada produk dalam rangka pencantuman ING pada label pangan olahan.