LPH
- Details
- Published: 23 April 2025
- Written by Super User
- Hits: 64
![]() |
Translate to English |
LATAR BELAKANG
Indonesia merupakan negara dengan populasi muslim terbesar di dunia yang berpotensi pasar industri halal. Sesuai ketentuan Undang-undang Nomor 33 tahun 2024 tentang Jaminan Produk Halal, produk masuk, beredar dan yang diperdagangkan di wilayah Indonesia adalah wajib bersertifikat halal. Hal tersebut sejalan dengan mandatory halal yang tercantum pada Peraturan Pemerintah Nomor 42 tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal. Selain guna mematuhi peraturan terkait kewajiban halal, sertifikasi halal mempunyai manfaat penting untuk Usaha Mikro, Kecil dan Menengah seperti
- Memberikan keamanan dan kenyamanan bagi konsumen;
- Produk memiliki unique selling point;
- Memperluas jangkauan pasar global;
- Memberikan jaminan atau kualitas dan kehalalan produk;
- Meningkatkan daya jual produk dan nilai tambah;
- Memperluas jaringan distribusi produk
Guna mendukung implementasi Undang-Undang Jaminan Produk Halal dan program Pemerintah untuk menjadikan Indonesia sebagai produsen produk halal nomor satu di dunia, LPH BPSMB Surakarta secara resmi telah diakreditasi oleh BPJPH per tanggal 23 Oktober 2023 dengan nomor A0066/TIM-AK/LPH-LHLN/RK.01.01/09/2023 didukung 6 auditor halal yang sudah teregistrasi dan saat ini dalam proses menjadi LPH Utama.