BPSMB Surakarta https://bpsmbsurakarta.com/index.php/9-uncategorised Wed, 07 May 2025 10:41:40 +0000 Joomla! - Open Source Content Management en-gb Maklumat Pelayanan https://bpsmbsurakarta.com/index.php/9-uncategorised/148-maklumat-pelayanan https://bpsmbsurakarta.com/index.php/9-uncategorised/148-maklumat-pelayanan                                              

]]>
Uncategorised Tue, 31 Aug 2021 04:51:06 +0000
Pendahuluan https://bpsmbsurakarta.com/index.php/profil-bpsmb-surakarta/pendahuluan https://bpsmbsurakarta.com/index.php/profil-bpsmb-surakarta/pendahuluan SEJARAH SINGKAT BPSMB

 

Balai Pengujian dan Sertifikasi Mutu Barang Surakarta beralamat di Jl. Pajang – Kartasura km 8 Pabelan Surakarta berstatus sebagai Unit Pelaksana Teknis Daerah pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Tengah. Pada tahun1954, berdiri Kantor Juru Tembakau khusus menangani tembakau. Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Menteri Perekonomian dan Menteri Perdagangan diubah menjadi Kantor Lembaga Tembakau (KLT) dimana penanganan tembakau menjadi lebih khusus.

Pada tahun 1977, berdasarkan SK Menteri Perdagangan dan Koperasi No. 376/KP/XII/1977, tanggal 21 Desember 1977 dengan tujuan mengaktifkan Pusat Pengujian Mutu Barang (PPMB) tentang struktur dan tata kerja yaitu mempunyai tugas melakukan pengawasan mutu barang secara teknis laboratorium dalam rangka peningkatan mutu barang. Dalam rangka melaksanakan tugas di daerah didirikanlah Balai Pengawasan Mutu Barang (BPMB), salah satunya di Surakarta yang dibentuk berdasarkan SK Menteri Perdagangan dan Koperasi No. 92/KP/V/1980, dengan aktivitas lebih luas diluar pertembakauan.

Pada tahun 1985, Balai Pengawasan Mutu Barang (BPMB) diubah menjadi Balai Pengujian dan Sertifikasi Mutu Barang (BPSMB) berdasarkan SK Menteri Perdagangan No. 107/KP/IX/1985, tentang organisasi dan tata kerja Balai Pengujian dan Sertifikasi Mutu Barang. Departemen Perdagangan menetapkan 15 BPSMB di daerah, diantaranya Balai Pengujian dan Sertifikasi Mutu Barang Surakarta dengan wilayah kerja Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta.

Dalam perkembangan selajutnya pada era otonomi daerah BPSMB dari pemerintah pusat diserahkan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Tengah sebagai Unit Pelaksana Teknis Daerah  (UPTD) Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Tengah berdasarkan Peraturan Daerah nomor 1 tahun 2002 tanggal 2 April 2002. Salah satu tugas pokok dan fungsi BPSMB Surakarta adalah melakukan pengawasan, pembinaan, dan peningkatan mutu barang yang diperdagangkan baik untuk ekspor maupun impor serta barang yang beredar di pasar termasuk komoditas tembakau (BPSMB Surakarta, 2010).

 

Pada tahun 2021, berdasarkan Peraturan Gubernur Jawa Tengah No. 90 Tahun 2021, tanggal 31 Desember 2021 tentang organisasi dan tata kerja Unit Pelaksana Teknis pada DINPERINDAG Provinsi Jawa Tengah, merupakan unsur pelaksana operasional Dinas yang dipimpin oleh seorang Kepala Balai yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas

Berikut ini adalah uraian tentang Tugas Pokok dan Fungsi Balai Pengujian dan Sertifikasi Mutu Barang bedasarkan Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 90 Tahun 2021, tanggal 31 Desember 2021 :

Tugas Pokok Balai Pengujian dan Sertifikasi Mutu Barang

Melaksanakan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu Dinas di Bidang Teknis Pengujian Mutu Barang, Kalibrasi dan Sertifikasi Produk.

Fungsi Balai Pengujian dan Sertifikasi Mutu Barang

a. penyusunan rencana teknis operasional di Bidang Teknis Pengujian Mutu Barang, Kalibrasi dan Sertifikasi Produk;
b. koordinasi dan pelaksanaan teknis operasional di Bidang Teknis Pengujian Mutu Barang, Kalibrasi dan Sertifikasi Produk;
c. evaluasi, dan pelaporan di Bidang Teknis Pengujian Mutu Barang, Kalibrasi dan Sertifikasi Produk;
d. pengelolaan ketatausahaan; dan
e. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.

 

 
 
 
 
 
 

 

]]>
Uncategorised Wed, 27 Nov 2019 00:45:59 +0000
Background Of LPH https://bpsmbsurakarta.com/index.php/background-of-lph-english https://bpsmbsurakarta.com/index.php/background-of-lph-english Translate to Indonesian

 

BACKGROUND OF LPH

Indonesia is a country with the largest Muslim population in the world with potential for the halal industry market. In accordance with the provisions of Law Number 33 of 2024 concerning Halal Product Assurance, products entering, circulating and traded in the territory of Indonesia must be halal certified. This is in line with the halal mandatory stated in Government Regulation Number 42 of 2024 concerning the Implementation of the Halal Product Assurance Sector. In addition to complying with regulations related to halal obligations, halal certification has important benefits for Micro, Small and Medium Enterprises such as

  1. Providing security and comfort for consumers;
  2. Products have a unique selling point;
  3. Expanding the reach of the global market;
  4. Providing guarantees or quality and halalness of products;
  5. Increasing product selling power and added value;
  6. Expanding product distribution network

In order to support the implementation of the Halal Product Guarantee Law and the Government's program to make Indonesia the number one halal product producer in the world, LPH BPSMB Surakarta has been officially accredited by BPJPH as of October 23, 2023 with the number A0066/TIM-AK/LPH-LHLN/RK.01.01/09/2023 supported by 6 registered halal auditors and is currently in the process of becoming the Main LPH.

 

 

 

 

]]>
Uncategorised Sun, 27 Apr 2025 22:12:19 +0000
Regulations https://bpsmbsurakarta.com/index.php/regulations https://bpsmbsurakarta.com/index.php/regulations Translate to Indonesian

  

Related Regulations

  1. Undang-undang No. 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal
  2. Undang-undang No. 6 tahun 2023 tentang Penetapan peraturan pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-undang
  3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2024 Tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan
  4. Keputusan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Nomor 22 Tahun 2024 Tentang Perubahan Keempat Atas Keputusan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Nomor 141 Tahun 2021 Tentang Penetapan Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal
  5. Keputusan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal No. 20 Tahun 2023 Tentang Perubahan atas Keputusan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal N0. 57 Tahun 2021 tentang Kriteria Sistem Jaminan Produk Halal
  6. Keputusan Menteri Agama No. 748 Tahun 2021 tentang Jenis Produk yang Wajib Bersertifikasi Halal
  7. Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 944 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Agama Nomor 748 Tahun 2021 Tentang Jenis Produk Yang Wajib Bersertifikat Halal
  8. Keputusan Menteri Agama No. 1360 Tahun 2021 tentang Bahan yang dikecualkan dari Kewjiban Bersertifikasi Halal
  9. Kepkaban No. 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal
  10. Kepkaban No. 88 Tahun 2022 tentang Penggunaan Label Halal

 

]]>
Uncategorised Wed, 23 Apr 2025 06:20:20 +0000
Halal Certification Service Flow https://bpsmbsurakarta.com/index.php/halal-certification-service-flow https://bpsmbsurakarta.com/index.php/halal-certification-service-flow Translate to Indonesian

 

Halal Certification Service Flow
Halal Inspection Agency LPH BPSMB Surakarta


 

]]>
Uncategorised Wed, 23 Apr 2025 06:18:54 +0000
Required Documents https://bpsmbsurakarta.com/index.php/required-documents https://bpsmbsurakarta.com/index.php/required-documents Translate to Indonesian

  

REQUIRED DOCUMENTS

  1. Application Letter (can be downloaded on SIHALAL)
  2. Legal aspects (NIB)
  3. Halal supervisor documents
    1. KTP
    2. Training certificate and/or halal supervisor competency certificate
      • Training certificate and/or halal supervisor competency certificate for micro and small business actors.
      • Halal supervisor training certificate and halal competency certificate for medium, large, and foreign business actors.
  1. List of product and material names
  2. Production layout
  3. Product processing flow diagram 
  4. Halal Product Assurance System Manual (can be downloaded after inputting all data on SIHALAL).

 

]]>
Uncategorised Wed, 23 Apr 2025 06:15:46 +0000