Lembaga Tembakau

PROFIL LEMBAGA TEMBAKAU CABANG JAWA TENGAH

LATAR BELAKANG

Pada penjajahan Belanda, Pemerintah Indonesia memandang perlu  adanya kegiatan pengusahaan pertembakauan yang bernama Krosok Centrale yang mempunyai tugas mengambil tindakan – tindakan perbaikan mutu dan produksi tembakau Indonesia sejak penanaman dan pengolahan sampai pemasarannya.

Melalui UU Darurat No. 12 Th. 1954 Krosok Centrale diubah namanya menjadi Badan Urusan Tembakau melalui Surat Keputusan Bersama Menteri Pertanian dan Menteri Perekonomian No.98/UM/54 Tanggal 23 September 1954 serta menetapkan UU Darurat tersebut UU No.22 Th. 1958.

Pada Th.1962 Badan Urusan Tembakau berubah menjadi Lembaga Tembakau melalui SK Menteri Perdagangan No. 3095/M/SK/62 tgl 6 Oktober 1962 selanjutnya tahun 1965 dengan SK Menteri Perdagangan Dalam Negeri/Kuasa Menteri Perdagangan Luar Negeri  No. 0103/MPDN/SK/65 tgl 6 Agustus 1965. Selanjutnya berdasarkan SK Menteri Perkebunan dan Menteri Perdagangan Dalam Negeri/Kuasa Menteri Perdagangan Dalam Negeri  No.SK / 09 / Men.Perk /65 dan 091 / MPDN /SK / 65, Pemerintah menetapkan bahwa Lembaga Tembakau merupakan Badan Penasehat Menteri Perdagangan Dalam Negeri / Kuasa Menteri Perdagangan Luar Negeri dan Menteri Perkebunan. Berdasarkan Kep.Menteri perdagangan dan Koperasi No.195/Kp/V/1980, ditetapkan tugas dan susunan Cabang Lembaga Tembakau di daerah.

Sejak tahun 1983 Lembaga Tembakau menangani proyek pengendalian pengawasan dan pengendalian mutu barang dengan nama proyek  BPSMB (Balai Pengujian Sertifikasi Mutu Barang)

Balai Pengujian dan Sertifikasi Mutu Barang Surakarta secara ex – officio sebagai Lembaga Tembakau Cabang Jawa Tengah melakukan beberapa kegiatan yaitu pengawasan fumigasi, pengujian tembakau, penerbitan Surat Keterangan Asal form CoA dan melakukan monitoring harga dan mutu tembakau.

 

 

JENIS PELAYANAN LEMBAGA TEMBAKAU

  • Pengujian mutu tembakau ekspor
  • Pengawasan fumigasi tembakau
  • Penerbitan Surat Keterangan Asal form CoA (Certificate of Authenticity)

 

BIAYA RETRIBUSI PEMERIKSAAN TEMBAKAU

(Berdasarkan Peraturan Gubernur Jawa Tengah No. 4 Tahun 2017)

 

BIAYA PEMERIKSAAN TEMBAKAU

 

No.

Jenis Tembakau

Satuan

Besarnya Retribusi (Rp)

Keterangan

1.

Tembakau Bawah Naungan (TBN)

     
       

-     Sumatra/Deli, VBN, TBN, LSG

kg partai

30

Minimum fee 1 ton

-     Chewing

-

kg partai

25

Minimum fee 1 ton

2.

Na Oogst  (NO)

     

-       BL

kg partai

30

Minimum fee 1 ton

-       HK I, HK, II, HK III

kg partai

25

Minimum fee 1 ton

-       HK IV, REG

kg partai

15

Minimum fee 1 ton

-       Gagang

kg partai

5

Minimum fee 1 ton

3.

Voor Oogst (VO)

     

-       KK

kg partai

13

Minimum fee 1 ton

-       Preblended

kg partai

10

Minimum fee 1 ton

-       R/REG

kg partai

8

Minimum fee 1 ton

-       Gagang

kg partai

5

Minimum fee 1 ton

 

 

 

STANDAR TEMBAKAU

 

Standar Tembakau Vorstenland  Mutu II

 

 

Standar MutuTembakau Vorstenland  Mutu TTS

 

 

 

 

Standar MutuTembakau Vorstenland  Mutu PP

 

 

Standar Tembakau Vorstenland NO Mutu PO

 

 

 

KEGIATAN TEMBAKAU

 

Kegiatan Pengujian mutu tembakau Vorstenland di gudang eksportir

 

 

Monitoring Mutu dan Harga Tembakau di Kabupaten Magelang

 

Kunjungan ke Pabrik Cerutu di Jember

 

 

 

 

 

 

 

 

Home Lembaga Tembakau
PEMERINTAH PROVINSI JAWA TENGAH
DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN
BALAI PENGUJIAN DAN SERTIFIKASI MUTU BARANG SURAKARTA
Jl. Pajang - Kartasura KM. 8 Pabelan, Kartasura, Sukoharjo, Kode Pos 57169, Telp: 0271-743959, 7881926, Fax: 0271-7890182
E-mail : bpsmbsurakarta@yahoo.com, bpsmb_surakarta@disperindag.jatengprov.go.id