Informasi SPPT SNI / SERTIFIKAT KESESUAIAN

Sertifikat SPPT SNI / SERTIFIKAT KESESUAIAN


Sertifikat SPPT SNI / SERTIFIKAT KESESUAIAN

 

1.  Sertifikat SPPT SNI berlaku selama 4 (empat) tahun.

Perusahaan / Pihak Pengelola Pasar harus mengembalikan sertifikat SPPT SNI kepada LSPro BPSMB SURAKARTA apabila status sertifikasinya telah dicabut atau terdapat perubahan / revisi pada sertifikat SPPT SNI / SERTIFIKAT KESESUAIAN tersebut.

2. SERTIFIKAT KESESUAIAN berlaku selama 5 ( lima ) tahun

3.  Sertifikat SPPT SNI /  SERTIFIKAT KESESUAIAN dapat dicabut apabila perusahaan tidak memenuhi aturan sertifikasi yang ditetapkan LSPro BPSMB SURAKARTA.

Home LSPro BPSMB Surakarta Informasi SPPT SNI / SERTIFIKAT KESESUAIAN
PEMERINTAH PROVINSI JAWA TENGAH
DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN
BALAI PENGUJIAN DAN SERTIFIKASI MUTU BARANG SURAKARTA
Jl. Pajang - Kartasura KM. 8 Pabelan, Kartasura, Sukoharjo, Kode Pos 57169, Telp: 0271-743959, 7881926, Fax: 0271-7890182
E-mail : bpsmbsurakarta@yahoo.com, bpsmb_surakarta@disperindag.jatengprov.go.id