Lembaga Tembakau
- Details
- Published: 28 November 2019
- Hits: 2416
PROFIL LEMBAGA TEMBAKAU CABANG JAWA TENGAH
LATAR BELAKANG
Pada penjajahan Belanda, Pemerintah Indonesia memandang perlu adanya kegiatan pengusahaan pertembakauan yang bernama Krosok Centrale yang mempunyai tugas mengambil tindakan – tindakan perbaikan mutu dan produksi tembakau Indonesia sejak penanaman dan pengolahan sampai pemasarannya.
Melalui UU Darurat No. 12 Th. 1954 Krosok Centrale diubah namanya menjadi Badan Urusan Tembakau melalui Surat Keputusan Bersama Menteri Pertanian dan Menteri Perekonomian No.98/UM/54 Tanggal 23 September 1954 serta menetapkan UU Darurat tersebut UU No.22 Th. 1958.
Pada Th.1962 Badan Urusan Tembakau berubah menjadi Lembaga Tembakau melalui SK Menteri Perdagangan No. 3095/M/SK/62 tgl 6 Oktober 1962 selanjutnya tahun 1965 dengan SK Menteri Perdagangan Dalam Negeri/Kuasa Menteri Perdagangan Luar Negeri No. 0103/MPDN/SK/65 tgl 6 Agustus 1965. Selanjutnya berdasarkan SK Menteri Perkebunan dan Menteri Perdagangan Dalam Negeri/Kuasa Menteri Perdagangan Dalam Negeri No.SK / 09 / Men.Perk /65 dan 091 / MPDN /SK / 65, Pemerintah menetapkan bahwa Lembaga Tembakau merupakan Badan Penasehat Menteri Perdagangan Dalam Negeri / Kuasa Menteri Perdagangan Luar Negeri dan Menteri Perkebunan. Berdasarkan Kep.Menteri perdagangan dan Koperasi No.195/Kp/V/1980, ditetapkan tugas dan susunan Cabang Lembaga Tembakau di daerah.
Sejak tahun 1983 Lembaga Tembakau menangani proyek pengendalian pengawasan dan pengendalian mutu barang dengan nama proyek BPSMB (Balai Pengujian Sertifikasi Mutu Barang)
Balai Pengujian dan Sertifikasi Mutu Barang Surakarta secara ex – officio sebagai Lembaga Tembakau Cabang Jawa Tengah melakukan beberapa kegiatan yaitu pengawasan fumigasi, pengujian tembakau, penerbitan Surat Keterangan Asal form CoA dan melakukan monitoring harga dan mutu tembakau.
JENIS PELAYANAN LEMBAGA TEMBAKAU
- Pengujian mutu tembakau ekspor
- Pengawasan fumigasi tembakau
- Penerbitan Surat Keterangan Asal form CoA (Certificate of Authenticity)
BIAYA RETRIBUSI PEMERIKSAAN TEMBAKAU
(Berdasarkan Peraturan Gubernur Jawa Tengah No. 4 Tahun 2017)
BIAYA PEMERIKSAAN TEMBAKAU
No. |
Jenis Tembakau |
Satuan |
Besarnya Retribusi (Rp) |
Keterangan |
1. |
Tembakau Bawah Naungan (TBN) |
|||
- Sumatra/Deli, VBN, TBN, LSG |
kg partai |
30 |
Minimum fee 1 ton |
|
- Chewing - |
kg partai |
25 |
Minimum fee 1 ton |
|
2. |
Na Oogst (NO) |
|||
- BL |
kg partai |
30 |
Minimum fee 1 ton |
|
- HK I, HK, II, HK III |
kg partai |
25 |
Minimum fee 1 ton |
|
- HK IV, REG |
kg partai |
15 |
Minimum fee 1 ton |
|
- Gagang |
kg partai |
5 |
Minimum fee 1 ton |
|
3. |
Voor Oogst (VO) |
|||
- KK |
kg partai |
13 |
Minimum fee 1 ton |
|
- Preblended |
kg partai |
10 |
Minimum fee 1 ton |
|
- R/REG |
kg partai |
8 |
Minimum fee 1 ton |
|
- Gagang |
kg partai |
5 |
Minimum fee 1 ton |
STANDAR TEMBAKAU
Standar Tembakau Vorstenland Mutu II
Standar MutuTembakau Vorstenland Mutu TTS
Standar MutuTembakau Vorstenland Mutu PP
Standar Tembakau Vorstenland NO Mutu PO
KEGIATAN TEMBAKAU
Kegiatan Pengujian mutu tembakau Vorstenland di gudang eksportir
Monitoring Mutu dan Harga Tembakau di Kabupaten Magelang
Kunjungan ke Pabrik Cerutu di Jember