Hak dan Kewajiban Klien

Hak dan Kewajiban Klien

Hak dan Kewajiban Klien

 

 

Klien mempunyai hak untuk :

 

a.

Mengajukan banding dan keluhan kepada Lembaga Sertifikasi Produk BPSMB Surakarta.

b.

Mendapatkan informasi tentang perubahan persyaratan sertifikasi produk.

c.

Mendapat penjelasan tambahan terkait dengan permohonan sertifikasi.

d.

Memperoleh informasi terkait nama tim audit yang akan melaksanakan verifikasi lapangan.

e.

Menggunakan Logo LSPro BPSMB Surakarta dan SNI sesuai dengan aturan penggunaan logo yang    ditetapkan LSPro BPSMB Surakarta.

 

 

Klien mempunyai kewajiban untuk :

 

a.

Menandatangani kontrak antara LSPro BPSMB Surakarta dan Klien.

 

b.

Memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh LSPro BPSMB Surakarta dalam kegiatan sertifikasi SPPT-SNI.

 

c.

Menjamin bahwa setiap informasi yang diberikan ke LSPro ­BPSMB Surakarta adalah mutakhir

 

d.

Memberi izin kepada auditor dan PPC LSPro BPSMB Surakarta untuk melaksanakan sertifikasi awal, surveilen, resertifikasi dan pengambilan sampel di lokasi klien.

 

e.

Membantu LSPro BPSMB Surakarta dalam melaksanakan investigasi dan penyelesaian terhadap keluhan atau keberatan yang datang dari pihak ketiga.

 

f.

Memberi izin kepada asesor dari badan akreditasi untuk melakukan penyaksian audit terhadap auditor LSPro BPSMB Surakarta yang sedang melakukan audit klien.

g.

Menyiapkan pengaturan yang diperlukan untuk kegiatan audit, akses terhadap lokasi, rekaman dan dokumen.

h.

Menggunakan logo LSPro BPSMB Surakarta dan SNI sesuai dengan aturan dan tidak ada pernyataan yang menginterpretasikan penyalahgunaan logo.

i.

 

 

Membayar biaya sertifikasi awal, surveilen, re-sertifikasi, perluasan ruang lingkup dan biaya lain yang ditetapkan LSPro BPSMB Surakarta.

 

j

Memberikan informasi perubahan hal-hal sebagai berikut secepatnya kepada LSPro BPSMB Surakarta :

 

-      Perubahan kepemilikan, atau

-      hal - hal yang mempengaruhi sistem mutunya

 

k.

Merekam seluruh keluhan dari pemasok dan tindakan koreksi dan korektif yang diambil.

 

 

 

PEMERINTAH PROVINSI JAWA TENGAH
DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN
BALAI PENGUJIAN DAN SERTIFIKASI MUTU BARANG SURAKARTA
Jl. Pajang - Kartasura KM. 8 Pabelan, Kartasura, Sukoharjo, Kode Pos 57169, Telp: 0271-743959, 7881926, Fax: 0271-7890182
E-mail : bpsmbsurakarta@yahoo.com, bpsmb_surakarta@disperindag.jatengprov.go.id