Kebijakan Mutu LSPro

Kebijakan Mutu LsPro BPSMB Surakarta

KEBIJAKAN   MUTU LSPro

Manajemen LSPro BPSMB Surakarta selalu berusaha untuk :

1.

Menjamin      kegiatan    lembaga   sertifikasi  produk  berpedoman  pada  Persyaratan  SNI ISO/IEC 17065:2012  tentang  Penilaian Kesesuaian - Persyaratan Untuk Lembaga Sertifikasi Produk, Proses dan Jasa;

2.

Manajemen LSPro BPSMB Surakarta menjamin konsistensi dalam mengoperasikan sertifikasi berdasarkan SNI ISO/IEC 17065:2012 dengan menjaga ketidakberpihakan;

3.

LSPro BPSMB Surakarta menjamin bahwa persyaratan SNI ISO/IEC 17065 : 2012 dan sistem manajemen mutu dimengerti, diimplementasikan dan dipelihara oleh semua personil tetap maupun kontrak;

4.

Dalam melaksanakan sertifikasi,  LSPro BPSMB Surakarta menerapkan Standar Nasional Indonesia (SNI) dan dilaksanakan dengan prinsip efektifitas dan efisiensi.

     
   

Surakarta, 18 Agustus 2022

            K e t u a

 

 

      Sucahyo, SH. MM

             Pembina

     NIP.19671005 198903 1 009

 

 

PEMERINTAH PROVINSI JAWA TENGAH
DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN
BALAI PENGUJIAN DAN SERTIFIKASI MUTU BARANG SURAKARTA
Jl. Pajang - Kartasura KM. 8 Pabelan, Kartasura, Sukoharjo, Kode Pos 57169, Telp: 0271-743959, 7881926, Fax: 0271-7890182
E-mail : bpsmbsurakarta@yahoo.com, bpsmb_surakarta@disperindag.jatengprov.go.id