Hak dan Kewajiban LSPro
Hak dan Kewajiban LSPro BPSMB Surakarta
- Details
- Published: 28 November 2019
- Written by Super User
- Hits: 2069
Hak dan Kewajiban LSPro BPSMB Surakarta
LSPro BPSMB Surakarta mempunyai hak untuk : |
|
|
a. Memperoleh semua data yang diperlukan untuk kegiatan sertifikasi produk. b. Melakukan audit /verifikasi dan pengambilan contoh uji. c. Menerbitkan SPPT SNI apabila semua persyaratan telah dipenuhi. d. Melakukan pembekuan SPPT SNI sesuai ketentuan yang telah ditetapkan. e. Melakukan pencabutan SPPT SNI sesuai ketentuan yang telah ditetapkan. |
|
|
LSPro BPSMB Surakarta mempunyai kewajiban untuk : |
|
a. Memberikan pelayanan teknis kepada perusahaan di bidang sertifikasi produk pengguna tanda SNI. b. Memberikan pemberitahuan jadwal asesmen/verifikasi kepada perusahaan sebelum pelaksanaan asesmen/ verifikasi lapangan. c. Memberikan pengawasan berkala/surveilen kepada perusahaan. d. Menjaga kerahasiaan seluruh informasi yang diperoleh selama kegiatan audit. e. Memberikan Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI (SPPT-SNI) kepada klien, setelah pemenuhan seluruh persyaratan. |