Hak dan Kewajiban LSPro

Hak dan Kewajiban LSPro BPSMB Surakarta

Hak dan Kewajiban  LSPro BPSMB Surakarta

 

 

LSPro BPSMB Surakarta mempunyai hak untuk :

 

a. Memperoleh semua data yang diperlukan untuk kegiatan sertifikasi produk.

b. Melakukan audit /verifikasi dan pengambilan contoh uji.

c.  Menerbitkan SPPT SNI apabila semua persyaratan telah dipenuhi.

d. Melakukan pembekuan SPPT SNI sesuai ketentuan yang telah ditetapkan.

e. Melakukan pencabutan SPPT SNI sesuai ketentuan yang telah ditetapkan.

 

 

LSPro BPSMB Surakarta mempunyai kewajiban untuk :

 

a. Memberikan pelayanan teknis kepada perusahaan di bidang sertifikasi produk pengguna tanda SNI.

b. Memberikan pemberitahuan jadwal asesmen/verifikasi kepada perusahaan sebelum pelaksanaan asesmen/ verifikasi lapangan.

c.  Memberikan pengawasan berkala/surveilen kepada perusahaan.

d. Menjaga kerahasiaan seluruh informasi yang diperoleh selama kegiatan audit.

e. Memberikan Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI (SPPT-SNI) kepada klien, setelah pemenuhan seluruh persyaratan.

 

 

 

PEMERINTAH PROVINSI JAWA TENGAH
DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN
BALAI PENGUJIAN DAN SERTIFIKASI MUTU BARANG SURAKARTA
Jl. Pajang - Kartasura KM. 8 Pabelan, Kartasura, Sukoharjo, Kode Pos 57169, Telp: 0271-743959, 7881926, Fax: 0271-7890182
E-mail : bpsmbsurakarta@yahoo.com, bpsmb_surakarta@disperindag.jatengprov.go.id