Pendahuluan

SEJARAH SINGKAT BPSMB

 

Balai Pengujian dan Sertifikasi Mutu Barang Surakarta beralamat di Jl. Pajang – Kartasura km 8 Pabelan Surakarta berstatus sebagai Unit Pelaksana Teknis Daerah pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Tengah. Pada tahun1954, berdiri Kantor Juru Tembakau khusus menangani tembakau. Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Menteri Perekonomian dan Menteri Perdagangan diubah menjadi Kantor Lembaga Tembakau (KLT) dimana penanganan tembakau menjadi lebih khusus.

Pada tahun 1977, berdasarkan SK Menteri Perdagangan dan Koperasi No. 376/KP/XII/1977, tanggal 21 Desember 1977 dengan tujuan mengaktifkan Pusat Pengujian Mutu Barang (PPMB) tentang struktur dan tata kerja yaitu mempunyai tugas melakukan pengawasan mutu barang secara teknis laboratorium dalam rangka peningkatan mutu barang. Dalam rangka melaksanakan tugas di daerah didirikanlah Balai Pengawasan Mutu Barang (BPMB), salah satunya di Surakarta yang dibentuk berdasarkan SK Menteri Perdagangan dan Koperasi No. 92/KP/V/1980, dengan aktivitas lebih luas diluar pertembakauan.

Pada tahun 1985, Balai Pengawasan Mutu Barang (BPMB) diubah menjadi Balai Pengujian dan Sertifikasi Mutu Barang (BPSMB) berdasarkan SK Menteri Perdagangan No. 107/KP/IX/1985, tentang organisasi dan tata kerja Balai Pengujian dan Sertifikasi Mutu Barang. Departemen Perdagangan menetapkan 15 BPSMB di daerah, diantaranya Balai Pengujian dan Sertifikasi Mutu Barang Surakarta dengan wilayah kerja Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta.

Dalam perkembangan selajutnya pada era otonomi daerah BPSMB dari pemerintah pusat diserahkan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Tengah sebagai Unit Pelaksana Teknis Daerah  (UPTD) Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Tengah berdasarkan Peraturan Daerah nomor 1 tahun 2002 tanggal 2 April 2002. Salah satu tugas pokok dan fungsi BPSMB Surakarta adalah melakukan pengawasan, pembinaan, dan peningkatan mutu barang yang diperdagangkan baik untuk ekspor maupun impor serta barang yang beredar di pasar termasuk komoditas tembakau (BPSMB Surakarta, 2010).

 

Pada tahun 2021, berdasarkan Peraturan Gubernur Jawa Tengah No. 90 Tahun 2021, tanggal 31 Desember 2021 tentang organisasi dan tata kerja Unit Pelaksana Teknis pada DINPERINDAG Provinsi Jawa Tengah, merupakan unsur pelaksana operasional Dinas yang dipimpin oleh seorang Kepala Balai yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas

Berikut ini adalah uraian tentang Tugas Pokok dan Fungsi Balai Pengujian dan Sertifikasi Mutu Barang bedasarkan Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 90 Tahun 2021, tanggal 31 Desember 2021 :

Tugas Pokok Balai Pengujian dan Sertifikasi Mutu Barang

Melaksanakan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu Dinas di Bidang Teknis Pengujian Mutu Barang, Kalibrasi dan Sertifikasi Produk.

Fungsi Balai Pengujian dan Sertifikasi Mutu Barang

a. penyusunan rencana teknis operasional di Bidang Teknis Pengujian Mutu Barang, Kalibrasi dan Sertifikasi Produk;
b. koordinasi dan pelaksanaan teknis operasional di Bidang Teknis Pengujian Mutu Barang, Kalibrasi dan Sertifikasi Produk;
c. evaluasi, dan pelaporan di Bidang Teknis Pengujian Mutu Barang, Kalibrasi dan Sertifikasi Produk;
d. pengelolaan ketatausahaan; dan
e. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.

 

 
 
 
 
 
 

 

PEMERINTAH PROVINSI JAWA TENGAH
DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN
BALAI PENGUJIAN DAN SERTIFIKASI MUTU BARANG SURAKARTA
Jl. Pajang - Kartasura KM. 8 Pabelan, Kartasura, Sukoharjo, Kode Pos 57169, Telp: 0271-743959, 7881926, Fax: 0271-7890182
E-mail : bpsmbsurakarta@yahoo.com, bpsmb_surakarta@disperindag.jatengprov.go.id