Aktivitas
Perjanjian Kerja Sama BPSMB Surakarta dengan DISNAKERINTRANS Kabupaten Wonosobo tentang Fasilitasi Uji Nutrisi Produk Olahan Pangan Industri Kecil.
- Details
- Published: 26 November 2024
- Written by rizky
- Hits: 17
- Konsumsi pangan olahan mengandung gula, garam, lemak berlebih berpotensi menjadi salah satu kontributor signifikan Penyakit Tidak Menular (PTM).
- Setiap orang yang memproduksi dan atau mengedarkan Pangan Olahan WAJIB mencantumkan Informasi Nilai Gizi (ING) pada label pangan olahan. (Perka BPOM No. 22 Tahun 2019 Ps. 2).
- Pencantuman ING memerlukan pengujian laboratorium.
- Laboratorium Penguji BPSMB Surakarta mampu melakukan uji nilai gizi / nutrisi pada produk dalam rangka pencantuman ING pada label pangan olahan.