Aktivitas

Perjanjian Kerja Sama BPSMB Surakarta dengan DISNAKERINTRANS Kabupaten Wonosobo tentang Fasilitasi Uji Nutrisi Produk Olahan Pangan Industri Kecil.

- Konsumsi pangan olahan mengandung gula, garam, lemak berlebih berpotensi menjadi salah satu kontributor signifikan Penyakit Tidak Menular (PTM).
- Setiap orang yang memproduksi dan atau mengedarkan Pangan Olahan WAJIB mencantumkan      Informasi Nilai Gizi (ING) pada label pangan olahan. (Perka BPOM No. 22 Tahun 2019 Ps. 2).
- Pencantuman ING memerlukan pengujian laboratorium.
- Laboratorium Penguji BPSMB Surakarta mampu melakukan uji nilai gizi /  nutrisi pada produk dalam rangka pencantuman ING pada label pangan olahan.

Home Aktivitas Perjanjian Kerja Sama BPSMB Surakarta dengan DISNAKERINTRANS Kabupaten Wonosobo tentang Fasilitasi Uji Nutrisi Produk Olahan Pangan Industri Kecil.
PEMERINTAH PROVINSI JAWA TENGAH
DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN
BALAI PENGUJIAN DAN SERTIFIKASI MUTU BARANG SURAKARTA
Jl. Pajang - Kartasura KM. 8 Pabelan, Kartasura, Sukoharjo, Kode Pos 57169, Telp: 0271-743959, 7881926, Fax: 0271-7890182
E-mail : bpsmbsurakarta@yahoo.com, bpsmb_surakarta@disperindag.jatengprov.go.id