(LSPro) BPSMB Surakarata, melakukan kegiatan surveilen ke-3 ke PT. Merak Jaya Abadi
embaga Sertifikasi Produk (LSPro) BPSMB Surakarata, melakukan kegiatan surveilen ke-3 ke PT. Merak Jaya Abadi di Kabupaten Sragen yang memproduksi merk : Nanoxy, Kilau dan Levi (06/02/2025). Tujuan su...

Read more

Pengambilan contoh tembakau rajangan 2025
BPSMB Surakarta melakukan Pengambilan contoh tembakau rajangan pada tanggal 25 Januari 2025. Kegiatan ini dilaksanakan di Gudang Lombok Timur yang beralamat di Ds Pringbaya utara, kec. Pringbaya, Kab....

Read more

BPJPH menyerahkan Sertifikasi Lembaga Pemeriksa Halal (LPH)
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menyerahkan Sertifikasi Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) kepada Lembaga Pemeriksa Halal BPSMB Surakarta bertempat di The Grand Ballroom Jiexpo Kemayoran J...

Read more

BPSMB SURAKARTA RAIH PENGHARGAAN  WILAYAH BEBAS KORUPSI (WBK)
Pada hari Senin (20/12/2021), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) menyelenggarakan acara apresiasi dan penganugerahan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari K...

Read more

Friday, 07 February 2025 05:32
(LSPro) BPSMB Surakarata, melakukan kegiatan surveilen ke-3 ...
Friday, 07 February 2025 01:42
Pengambilan contoh tembakau rajangan 2025
Friday, 28 June 2024 01:16
BPJPH menyerahkan Sertifikasi Lembaga Pemeriksa Halal (LPH)
Friday, 19 January 2024 03:49
BPSMB SURAKARTA RAIH PENGHARGAAN WILAYAH BEBAS KORUPSI (WBK...

Keluhan dan Banding

 

MEKANISME PENANGANAN KELUHAN

 

  1. Pengaduan dari klien disampaikan dalam bentuk tertulis dan pengaduan dicatat oleh petugas yang ditunjuk.
  2. Pengaduan yang terjadi dilakukan tindakan penelusuran dengan memahami permasalahan secara cermat.
  3. Hasil penelusuran dapat memberikan kemungkinan :
  4. Kekurangpahaman klien dalam membaca data  teknis maupun administrasi maka LSPro memberikan penjelasan pemahaman data tersebut.
  5. Terjadi kesalahan pada petugas pengetikan, ketidaksesuaian hasil pengujian, kesalahan dalam pengambilan keputusan atau klien  kurang puas terhadap pelayanan administrasi LSPro.
  6. Jika terjadi kesalahan pada LSPro, baik teknis maupun administrasi maka diambil tindakan:
  • Untuk ketidak-sesuaian administrasi (non teknis)  maka LSPro menginformasikan secara lisan atau tertulis kepada klien tentang ketidaksesuaian tersebut dan merevisi dokumen dengan benar.
  • Untuk ketidak-sesuaian yang bersifat teknis, maka LSPro mempelajari dengan cermat dengan melibatkan auditor, PPC dan komite teknis untuk melihat ketidaksesuaian yang dimaksud, sehingga memudahkan dalam mengambil tindakan penyelesaian.
  • Hasil penyelesaian dilakukan revisi terhadap dokumen yang keliru dan dokumen yang benar disampaikan kepada klien, dokumen yang salah ditarik kembali ke LSPro.

 

 

MEKANISME PENANGANAN BANDING

 

  1. Klien berhak untuk mengajukan banding terhadap keputusan yang mengakibatkan Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI ditolak, ditangguhkan, atau dicabut.
  2. Banding terhadap keputusan LSPro-BPSMB SURAKARTA yang secara langsung berkaitan dengan status SPPT SNI akan dievaluasi oleh LSPro, dimana tidak seorangpun memiliki kepentingan komersial yang langsung dalam subyek banding (klien).
  3. Banding dibuat secara tertulis dan ditujukan kepada Ketua LSPro, dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diterimanya surat pemberitahuan penolakan, penangguhan atau pencabutan SPPT SNI dan dilampirkan fakta dan data pendukung yang dapat dipertimbangkan sesuai prosedur banding.
  4. Semua banding akan ditangani dengan kasus per kasus oleh Manajerial dan  Komite Teknis dan sepengetahuan Governing Board.
  5. Keputusan LSPro bersifat final dan mengikat bagi kedua belah pihak, yaitu klien yang belum atau telah memiliki Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI. Setelah keputusan terhadap banding dibuat, kedua belah pihak tidak boleh mengajukan klaim untuk mengubah keputusan tersebut.
  6. Dalam kasus banding yang disetujui dan Sertifikat Produk Pengunaan Tanda SNI diberlakukan kembali, klien yang bersangkutan tidak boleh mengajukan klaim untuk pengembalian biaya atau kerugian lainnya yang timbul sebagai akibat dari penangguhan atau pencabutan SPPT SNI.

 

Sertifikat SPPT SNI / SERTIFIKAT KESESUAIAN


Sertifikat SPPT SNI / SERTIFIKAT KESESUAIAN

 

1.  Sertifikat SPPT SNI berlaku selama 4 (empat) tahun.

Perusahaan / Pihak Pengelola Pasar harus mengembalikan sertifikat SPPT SNI kepada LSPro BPSMB SURAKARTA apabila status sertifikasinya telah dicabut atau terdapat perubahan / revisi pada sertifikat SPPT SNI / SERTIFIKAT KESESUAIAN tersebut.

2. SERTIFIKAT KESESUAIAN berlaku selama 5 ( lima ) tahun

3.  Sertifikat SPPT SNI /  SERTIFIKAT KESESUAIAN dapat dicabut apabila perusahaan tidak memenuhi aturan sertifikasi yang ditetapkan LSPro BPSMB SURAKARTA.

Hak dan Kewajiban Klien

Hak dan Kewajiban Klien

 

 

Klien mempunyai hak untuk :

 

a.

Mengajukan banding dan keluhan kepada Lembaga Sertifikasi Produk BPSMB Surakarta.

b.

Mendapatkan informasi tentang perubahan persyaratan sertifikasi produk.

c.

Mendapat penjelasan tambahan terkait dengan permohonan sertifikasi.

d.

Memperoleh informasi terkait nama tim audit yang akan melaksanakan verifikasi lapangan.

e.

Menggunakan Logo LSPro BPSMB Surakarta dan SNI sesuai dengan aturan penggunaan logo yang    ditetapkan LSPro BPSMB Surakarta.

 

 

Klien mempunyai kewajiban untuk :

 

a.

Menandatangani kontrak antara LSPro BPSMB Surakarta dan Klien.

 

b.

Memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh LSPro BPSMB Surakarta dalam kegiatan sertifikasi SPPT-SNI.

 

c.

Menjamin bahwa setiap informasi yang diberikan ke LSPro ­BPSMB Surakarta adalah mutakhir

 

d.

Memberi izin kepada auditor dan PPC LSPro BPSMB Surakarta untuk melaksanakan sertifikasi awal, surveilen, resertifikasi dan pengambilan sampel di lokasi klien.

 

e.

Membantu LSPro BPSMB Surakarta dalam melaksanakan investigasi dan penyelesaian terhadap keluhan atau keberatan yang datang dari pihak ketiga.

 

f.

Memberi izin kepada asesor dari badan akreditasi untuk melakukan penyaksian audit terhadap auditor LSPro BPSMB Surakarta yang sedang melakukan audit klien.

g.

Menyiapkan pengaturan yang diperlukan untuk kegiatan audit, akses terhadap lokasi, rekaman dan dokumen.

h.

Menggunakan logo LSPro BPSMB Surakarta dan SNI sesuai dengan aturan dan tidak ada pernyataan yang menginterpretasikan penyalahgunaan logo.

i.

 

 

Membayar biaya sertifikasi awal, surveilen, re-sertifikasi, perluasan ruang lingkup dan biaya lain yang ditetapkan LSPro BPSMB Surakarta.

 

j

Memberikan informasi perubahan hal-hal sebagai berikut secepatnya kepada LSPro BPSMB Surakarta :

 

-      Perubahan kepemilikan, atau

-      hal - hal yang mempengaruhi sistem mutunya

 

k.

Merekam seluruh keluhan dari pemasok dan tindakan koreksi dan korektif yang diambil.

 

 

 

Home Uncategorised
PEMERINTAH PROVINSI JAWA TENGAH
DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN
BALAI PENGUJIAN DAN SERTIFIKASI MUTU BARANG SURAKARTA
Jl. Pajang - Kartasura KM. 8 Pabelan, Kartasura, Sukoharjo, Kode Pos 57169, Telp: 0271-743959, 7881926, Fax: 0271-7890182
E-mail : bpsmbsurakarta@yahoo.com, bpsmb_surakarta@disperindag.jatengprov.go.id