Kebijakan Mutu LsPro BPSMB Surakarta
- Details
- Category: Uncategorised
- Created: 28 November 2019
- Written by Super User
KEBIJAKAN MUTU LSPro
Manajemen LSPro BPSMB Surakarta selalu berusaha untuk :
1. |
Menjamin kegiatan lembaga sertifikasi produk berpedoman pada Persyaratan SNI ISO/IEC 17065:2012 tentang Penilaian Kesesuaian - Persyaratan Untuk Lembaga Sertifikasi Produk, Proses dan Jasa; |
|
2. |
Manajemen LSPro BPSMB Surakarta menjamin konsistensi dalam mengoperasikan sertifikasi berdasarkan SNI ISO/IEC 17065:2012 dengan menjaga ketidakberpihakan; |
|
3. |
LSPro BPSMB Surakarta menjamin bahwa persyaratan SNI ISO/IEC 17065 : 2012 dan sistem manajemen mutu dimengerti, diimplementasikan dan dipelihara oleh semua personil tetap maupun kontrak; |
|
4. |
Dalam melaksanakan sertifikasi, LSPro BPSMB Surakarta menerapkan Standar Nasional Indonesia (SNI) dan dilaksanakan dengan prinsip efektifitas dan efisiensi. |
|
Surakarta, 18 Agustus 2022 K e t u a
Sucahyo, SH. MM Pembina NIP.19671005 198903 1 009 |
Ruang Lingkup LSPro BPSMB Surakarta
- Details
- Category: Uncategorised
- Created: 28 November 2019
- Written by Super User
Hak dan Kewajiban LSPro BPSMB Surakarta
- Details
- Category: Uncategorised
- Created: 28 November 2019
- Written by Super User
Hak dan Kewajiban LSPro BPSMB Surakarta
LSPro BPSMB Surakarta mempunyai hak untuk : |
|
|
a. Memperoleh semua data yang diperlukan untuk kegiatan sertifikasi produk. b. Melakukan audit /verifikasi dan pengambilan contoh uji. c. Menerbitkan SPPT SNI apabila semua persyaratan telah dipenuhi. d. Melakukan pembekuan SPPT SNI sesuai ketentuan yang telah ditetapkan. e. Melakukan pencabutan SPPT SNI sesuai ketentuan yang telah ditetapkan. |
|
|
LSPro BPSMB Surakarta mempunyai kewajiban untuk : |
|
a. Memberikan pelayanan teknis kepada perusahaan di bidang sertifikasi produk pengguna tanda SNI. b. Memberikan pemberitahuan jadwal asesmen/verifikasi kepada perusahaan sebelum pelaksanaan asesmen/ verifikasi lapangan. c. Memberikan pengawasan berkala/surveilen kepada perusahaan. d. Menjaga kerahasiaan seluruh informasi yang diperoleh selama kegiatan audit. e. Memberikan Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI (SPPT-SNI) kepada klien, setelah pemenuhan seluruh persyaratan. |