(LSPro) BPSMB Surakarata, melakukan kegiatan surveilen ke-3 ke PT. Merak Jaya Abadi
embaga Sertifikasi Produk (LSPro) BPSMB Surakarata, melakukan kegiatan surveilen ke-3 ke PT. Merak Jaya Abadi di Kabupaten Sragen yang memproduksi merk : Nanoxy, Kilau dan Levi (06/02/2025). Tujuan su...

Read more

Pengambilan contoh tembakau rajangan 2025
BPSMB Surakarta melakukan Pengambilan contoh tembakau rajangan pada tanggal 25 Januari 2025. Kegiatan ini dilaksanakan di Gudang Lombok Timur yang beralamat di Ds Pringbaya utara, kec. Pringbaya, Kab....

Read more

BPJPH menyerahkan Sertifikasi Lembaga Pemeriksa Halal (LPH)
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menyerahkan Sertifikasi Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) kepada Lembaga Pemeriksa Halal BPSMB Surakarta bertempat di The Grand Ballroom Jiexpo Kemayoran J...

Read more

BPSMB SURAKARTA RAIH PENGHARGAAN  WILAYAH BEBAS KORUPSI (WBK)
Pada hari Senin (20/12/2021), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) menyelenggarakan acara apresiasi dan penganugerahan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari K...

Read more

Friday, 07 February 2025 05:32
(LSPro) BPSMB Surakarata, melakukan kegiatan surveilen ke-3 ...
Friday, 07 February 2025 01:42
Pengambilan contoh tembakau rajangan 2025
Friday, 28 June 2024 01:16
BPJPH menyerahkan Sertifikasi Lembaga Pemeriksa Halal (LPH)
Friday, 19 January 2024 03:49
BPSMB SURAKARTA RAIH PENGHARGAAN WILAYAH BEBAS KORUPSI (WBK...

Kebijakan Mutu LsPro BPSMB Surakarta

KEBIJAKAN   MUTU LSPro

Manajemen LSPro BPSMB Surakarta selalu berusaha untuk :

1.

Menjamin      kegiatan    lembaga   sertifikasi  produk  berpedoman  pada  Persyaratan  SNI ISO/IEC 17065:2012  tentang  Penilaian Kesesuaian - Persyaratan Untuk Lembaga Sertifikasi Produk, Proses dan Jasa;

2.

Manajemen LSPro BPSMB Surakarta menjamin konsistensi dalam mengoperasikan sertifikasi berdasarkan SNI ISO/IEC 17065:2012 dengan menjaga ketidakberpihakan;

3.

LSPro BPSMB Surakarta menjamin bahwa persyaratan SNI ISO/IEC 17065 : 2012 dan sistem manajemen mutu dimengerti, diimplementasikan dan dipelihara oleh semua personil tetap maupun kontrak;

4.

Dalam melaksanakan sertifikasi,  LSPro BPSMB Surakarta menerapkan Standar Nasional Indonesia (SNI) dan dilaksanakan dengan prinsip efektifitas dan efisiensi.

     
   

Surakarta, 18 Agustus 2022

            K e t u a

 

 

      Sucahyo, SH. MM

             Pembina

     NIP.19671005 198903 1 009

 

 

Ruang Lingkup LSPro BPSMB Surakarta

 

Hak dan Kewajiban LSPro BPSMB Surakarta

Hak dan Kewajiban  LSPro BPSMB Surakarta

 

 

LSPro BPSMB Surakarta mempunyai hak untuk :

 

a. Memperoleh semua data yang diperlukan untuk kegiatan sertifikasi produk.

b. Melakukan audit /verifikasi dan pengambilan contoh uji.

c.  Menerbitkan SPPT SNI apabila semua persyaratan telah dipenuhi.

d. Melakukan pembekuan SPPT SNI sesuai ketentuan yang telah ditetapkan.

e. Melakukan pencabutan SPPT SNI sesuai ketentuan yang telah ditetapkan.

 

 

LSPro BPSMB Surakarta mempunyai kewajiban untuk :

 

a. Memberikan pelayanan teknis kepada perusahaan di bidang sertifikasi produk pengguna tanda SNI.

b. Memberikan pemberitahuan jadwal asesmen/verifikasi kepada perusahaan sebelum pelaksanaan asesmen/ verifikasi lapangan.

c.  Memberikan pengawasan berkala/surveilen kepada perusahaan.

d. Menjaga kerahasiaan seluruh informasi yang diperoleh selama kegiatan audit.

e. Memberikan Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI (SPPT-SNI) kepada klien, setelah pemenuhan seluruh persyaratan.

 

 

 

Home Uncategorised
PEMERINTAH PROVINSI JAWA TENGAH
DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN
BALAI PENGUJIAN DAN SERTIFIKASI MUTU BARANG SURAKARTA
Jl. Pajang - Kartasura KM. 8 Pabelan, Kartasura, Sukoharjo, Kode Pos 57169, Telp: 0271-743959, 7881926, Fax: 0271-7890182
E-mail : bpsmbsurakarta@yahoo.com, bpsmb_surakarta@disperindag.jatengprov.go.id