Latar Belakang LPH
- Details
- Category: Uncategorised
- Created: 23 April 2025
- Written by Super User
| Translate to English |
LATAR BELAKANG
Indonesia merupakan negara dengan populasi muslim terbesar di dunia yang berpotensi pasar industri halal. Sesuai ketentuan Undang-undang Nomor 33 tahun 2024 tentang Jaminan Produk Halal, produk masuk, beredar dan yang diperdagangkan di wilayah Indonesia adalah wajib bersertifikat halal. Hal tersebut sejalan dengan mandatory halal yang tercantum pada Peraturan Pemerintah Nomor 42 tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal. Selain guna mematuhi peraturan terkait kewajiban halal, sertifikasi halal mempunyai manfaat penting untuk Usaha Mikro, Kecil dan Menengah seperti
- Memberikan keamanan dan kenyamanan bagi konsumen;
- Produk memiliki unique selling point;
- Memperluas jangkauan pasar global;
- Memberikan jaminan atau kualitas dan kehalalan produk;
- Meningkatkan daya jual produk dan nilai tambah;
- Memperluas jaringan distribusi produk
Guna mendukung implementasi Undang-Undang Jaminan Produk Halal dan program Pemerintah untuk menjadikan Indonesia sebagai produsen produk halal nomor satu di dunia, LPH BPSMB Surakarta secara resmi telah diakreditasi oleh BPJPH per tanggal 23 Oktober 2023 dengan nomor A0066/TIM-AK/LPH-LHLN/RK.01.01/09/2023 didukung 6 auditor halal yang sudah teregistrasi dan saat ini dalam proses menjadi LPH Utama.

SOTK
- Details
- Category: Uncategorised
- Created: 12 November 2023
- Written by Super User
- Profil tugas
- Profil Fungsi
- Bagan
Lembaga Pemeriksa Halal
- Details
- Category: Uncategorised
- Created: 05 July 2023
- Written by Super User
Pengantar Sertifikasi Halal
Saat ini pemerintah sedang menggalakkan pemberlakuan secara wajib sertifikat halal bagi produk halal yang beredar dan diperdagangkan di wilayah indonesia. Tahapan awal dimulai dari produk makanan dan minuman.
BPSMB Surakarta ikut berperan serta dalam mendukung program penerintah mewujudkan produk halal yang beredar di masyarakat yakni dengan berdirinya Lembaga Pemeriksa Halal BPSMB Surakarta (LPH BPSMB Surakarta).
Lembaga Pemeriksa Halal adalah lembaga yang melakukan kegiatan pemeriksaan dan / atau pengujian terhadap kehalalan produk.
Manfaat sertifikasi halal :
- Memberikan kenyamanan, keamanan, keselamatan dan kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat dalam mengonsumsi produk
- Meningkatkan pangsa pasar
Meningkatkan daya saing bisnis
Ruang Lingkup LPH
LPH BPSMB Surakarta dapat melayani pemeriksaan dan atau pengujian kehalalan produk dengan ruang lingkup sebagai berikut :

Kompetensi
1. Sumber Daya Manusia
LPH BPSMB surakarta memiliki auditor halal dan SDM yang kompeten di bidangnya.
2. Laboraorium Penguji
LPH BPSMB Surakarta didukung laboratorium penguji yang terakreditasi oleh KAN (LP-037-IDN)
Dokumen Persyratan
- Surat permohonan sertifikasi halal
- Formulir pendaftaran
- Data pelaku usaha
- Nomor Induk Berusaha (NIB)
- Dokumen Penyelia Halal (KTP, SK Penyelia Halal, Sertifikat Pelatihan)
- Daftar bahan ( bahn baku, bahan tambahan, bahan penolong)
- Daftar produk
- Matrik bahan vs produk
- Diagram alir Produksi
- Manual sistem jaminan produk halal (SJPH) dan bukti implementasinya
- Dokumen pendukung bahan (sertifikat halal, CoA, Pork free statement dll)
ALUR PELAYANAN SERTIFIKASI HALAL
LEMBAGA PEMERIKSA HALAL BPSMB SURAKARTA

Regulasi Terkait
- Undang-undang No. 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal
- Peraturan Menteri Agama No. 26 tahun 2019 tentang penyelenggaraan Jaminan Produk Halal
- Peraturan Pemerintah No. 39 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal
- Undang-undang No. 6 tahun 2023 tentang Penetapan peraturan pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-undang
- Keputusan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal No. 20 Tahun 2023 Tentang Perubahan atas Keputusan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal N0. 57 Tahun 2021 tentang Kriteria Sistem Jaminan Produk Halal
- Keputusan Menteri Agama No. 748 Tahun 2021 tentang Jenis Produk yang Wajib Bersertifikasi Halal
- Keputusan Menteri Agama No. 1360 Tahun 2021 tentang Bahan yang dikecualkan dari Kewjiban Bersertifikasi Halal














Uncategorised