Pendahuluan
- Details
- Category: Uncategorised
- Created: 27 November 2019
- Written by Super User
SEJARAH SINGKAT BPSMB
Balai Pengujian dan Sertifikasi Mutu Barang Surakarta beralamat di Jl. Pajang – Kartasura km 8 Pabelan Surakarta berstatus sebagai Unit Pelaksana Teknis Daerah pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Tengah. Pada tahun1954, berdiri Kantor Juru Tembakau khusus menangani tembakau. Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Menteri Perekonomian dan Menteri Perdagangan diubah menjadi Kantor Lembaga Tembakau (KLT) dimana penanganan tembakau menjadi lebih khusus.
Pada tahun 1977, berdasarkan SK Menteri Perdagangan dan Koperasi No. 376/KP/XII/1977, tanggal 21 Desember 1977 dengan tujuan mengaktifkan Pusat Pengujian Mutu Barang (PPMB) tentang struktur dan tata kerja yaitu mempunyai tugas melakukan pengawasan mutu barang secara teknis laboratorium dalam rangka peningkatan mutu barang. Dalam rangka melaksanakan tugas di daerah didirikanlah Balai Pengawasan Mutu Barang (BPMB), salah satunya di Surakarta yang dibentuk berdasarkan SK Menteri Perdagangan dan Koperasi No. 92/KP/V/1980, dengan aktivitas lebih luas diluar pertembakauan.
Pada tahun 1985, Balai Pengawasan Mutu Barang (BPMB) diubah menjadi Balai Pengujian dan Sertifikasi Mutu Barang (BPSMB) berdasarkan SK Menteri Perdagangan No. 107/KP/IX/1985, tentang organisasi dan tata kerja Balai Pengujian dan Sertifikasi Mutu Barang. Departemen Perdagangan menetapkan 15 BPSMB di daerah, diantaranya Balai Pengujian dan Sertifikasi Mutu Barang Surakarta dengan wilayah kerja Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta.
Dalam perkembangan selajutnya pada era otonomi daerah BPSMB dari pemerintah pusat diserahkan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Tengah sebagai Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Tengah berdasarkan Peraturan Daerah nomor 1 tahun 2002 tanggal 2 April 2002. Salah satu tugas pokok dan fungsi BPSMB Surakarta adalah melakukan pengawasan, pembinaan, dan peningkatan mutu barang yang diperdagangkan baik untuk ekspor maupun impor serta barang yang beredar di pasar termasuk komoditas tembakau (BPSMB Surakarta, 2010).
Pada tahun 2021, berdasarkan Peraturan Gubernur Jawa Tengah No. 90 Tahun 2021, tanggal 31 Desember 2021 tentang organisasi dan tata kerja Unit Pelaksana Teknis pada DINPERINDAG Provinsi Jawa Tengah, merupakan unsur pelaksana operasional Dinas yang dipimpin oleh seorang Kepala Balai yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas |
Berikut ini adalah uraian tentang Tugas Pokok dan Fungsi Balai Pengujian dan Sertifikasi Mutu Barang bedasarkan Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 90 Tahun 2021, tanggal 31 Desember 2021 :
|
|
Background Of LPH
- Details
- Category: Uncategorised
- Created: 28 April 2025
- Written by Super User
![]() |
Translate to Indonesian |
BACKGROUND OF LPH
Indonesia is a country with the largest Muslim population in the world with potential for the halal industry market. In accordance with the provisions of Law Number 33 of 2024 concerning Halal Product Assurance, products entering, circulating and traded in the territory of Indonesia must be halal certified. This is in line with the halal mandatory stated in Government Regulation Number 42 of 2024 concerning the Implementation of the Halal Product Assurance Sector. In addition to complying with regulations related to halal obligations, halal certification has important benefits for Micro, Small and Medium Enterprises such as
- Providing security and comfort for consumers;
- Products have a unique selling point;
- Expanding the reach of the global market;
- Providing guarantees or quality and halalness of products;
- Increasing product selling power and added value;
- Expanding product distribution network
In order to support the implementation of the Halal Product Guarantee Law and the Government's program to make Indonesia the number one halal product producer in the world, LPH BPSMB Surakarta has been officially accredited by BPJPH as of October 23, 2023 with the number A0066/TIM-AK/LPH-LHLN/RK.01.01/09/2023 supported by 6 registered halal auditors and is currently in the process of becoming the Main LPH.